Friday 5 February 2021

CARA TERBARU CEK PIP SECARA ONLINE OLEH SENDIRI

 


PIP atau Program Indonesia Pintar, siapa sih yang tidak tau.
Program yang sudah berjalan lebih dari 5 tahun ini selalu menyedot perhatian, terutama bagi siswa dan orang tua siswa. Program ini memberikan bantuan tunai yang menggunakan metode pencairan bank (BRI untuk SD & SMP, dan BNI untuk SMA & SMK).

Berapa besaran dana manfaat PIP?
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Detil jumlah untuk kelas akhir (kelas 6, 9 dan 12)
1. Kelas 6 SD mendapatkan Rp275.000,-/tahun;
2. Kelas 9 SMP mendapatkan Rp.375.000,-/tahun;
3. Kelas 12 SMA/SMK mendapatkan Rp.500.000,-/tahun.

Cukup lumayan kan? Dana ini dipergunakan untuk keperluan siswa selama bersekolah dan bertujuan supaya siswa bisa terus melanjutkan sekolah tanpa putus sekolah.

Adapun, bagaimana sih cara cek bahwa kita adalah penerima PIP atau Tidak?

Nah, di blog ini akan dijelaskan cara mencari tahu kita sebagai penerima PIP atau bukan nya.

1. kunjungi laman : https://pip.kemdikbud.go.id/

2. Setelah masuk ke halaman https://pip.kemdikbud.go.id/, siapkan beberapa data untuk di masukan ke kolom Pencairan Penerima PIP, data tersebut diantaranya :
- NISN
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung

3. Pastikan seluruh data sudah sesuai dengan data yang di inputkan pada Dapodik Sekolah, karena jika tidak sesuai, website akan kesulitan ketika menampilkan data PIP nya.

4. Setelah memasukan seluruh data pada kolom Pencairan Penerima PIP, tunggu beberapa saat hingga muncul hasil pencarian seperti gambar di bawah : 



Jika terdapat Informasi Tahun Penyaluran : (Tahun xxxx) maka bisa dipastikan bahwa kita mendapatkan bantuan PIP ini dan dapat melakukan pencairan ke Bank Penyalur.
Langkah selanjutnya adalah hanya tinggal konfirmasi ke Pihak Admin PIP Sekolah dan meminta arahan untuk pencairan.
Pastikan juga, bahwa pada tahun tersebut, kita belum melakukan pencairan, jika sudah melakukan pencairan, bisa jadi tidak dapat melakukan pencairan kembali, karena biasanya dana PIP ini cair 1 Tahun Sekali.

Demikian Informasi seputar Cara Cek PIP Secara Mandiri ini, jika masih kurang jelas, dapat di simak melalui video berikut :